OJK denda Rp 3,6 miliar karena penipuan pasar modal


Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Dewan Komisioner Kantor Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pasar modal, Inarno Djajadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam upaya penindakan.

Dalam upaya penegakan hukum pasar modal, OJK pada April 2024 menegaskan telah memberikan sanksi administratif, denda Rp3,6 miliar, dan perintah tertulis kepada manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran hukum pasar modal.

“Selama tahun 2024, OJK akan memberikan sanksi administratif peninjauan kembali kepada 55 pihak yang terdiri dari denda Rp22,3 miliar, 14 perintah tertulis, dan 1 pembatalan izin perseorangan,” kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 13 Mei. 2024.

OJK juga memberikan sanksi kepada pelanggar sebanyak 56 sanksi atas keterlambatan pelaporan dan 2 sanksi administratif tertulis selain penundaan.

Dari sisi kebijakan, OJK menerbitkan POJK No. 6 tentang Pembiayaan Transaksi Surat Berharga Nasabah dan Short Selling sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Apakah Anda ingin kaya dengan menginvestasikan uang di pasar modal? Simak pesan pimpinan OJK

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *