OJK mengungkap kebangkrutan BPR ke-11 yang berlokasi di Jawa Tengah


Jakarta, CNBC Indonesia – Memasuki bulan kelima tahun 2024, Bank Ekonomi Satu Orang (BPR) kembali terpuruk dan total ada 11 bank yang ikut terpuruk. Kali ini BPR berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kantor Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Pembatalan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen.

Dalam keterangan resmi OJK dijelaskan, pada 13 Desember 2023, otoritas menetapkan PT BPR Dananta berstatus bank dalam pengawasan kesehatan karena tingkat kesehatan (TKS) yang dimilikinya berpredikat Kurang Sehat.

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024, OJK menempatkan keputusan PT BPR Dananta di bawah pengawasan perbankan, mengingat OJK memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi BPR dan dewan komisaris termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya restrukturisasi. , termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas seperti yang diubah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Selanjutnya terhadap Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.

Namun Direksi dan Direksi serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR. Selain itu, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Setelmen Bank dalam Keputusan PT BPR Dananta, Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR. Dananta dan meminta OJK membatalkan izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS OJK berdasarkan Pasal 19 tersebut di atas, POJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta. Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pembinaan. Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

LPS sedang menyiapkan pembayaran simpanan nasabah BPR yang ke-6 tahun ini

(ahh/ahh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *